Senin, 15 April 2013

ALIRAN-ALIRAN DALAM PEMIKIRAN ISLAM

BAB I

PENDAHULUAN

 

Sebagai umat islam kita harus mengetahui Aliran-aliran dalam Pemikiran Islam, seperti: Aliran-aliran Kalam, Aliran Fiqh, Aliran Tasawuf dan Materi Pemikiran islam sempat menjadi perdebatan, secara garis besar kita dapat membedakan 3 (tiga) bidang pemikiran islam, yaitu: Aliran Kalam (Teologi), Aliran Fiqih, dan Aliran Tasawuf. Di dalam makalh ini memuat juga membahas  tentang aspek Falsafat. Pada kesempatan ini, kita membicarakan 3 (tiga) bidang pemikiran tersebut dengan pendekatan kronologis yang terdapat dalam sejarah islam. Berbicara masalah aliran pemikiran dalam Islam berarti berbicara tentang Ilmu Kalam. Kalam secara harfiah berarti “kata-kata”. Kaum teolog Islam berdebat dengan kata-kata dalam mempertahankan pendapat dan pemikirannya sehingga teolog disebut sebagai mutakallim yaitu ahli debat yang pintar mengolah kata. Ilmu kalam juga diartikan sebagai teologi Islam atau ushuluddin, ilmu yang membahas ajaran-ajaran dasar dari agama. Mempelajari teologi akan memberi seseorang keyakinan yang mendasar dan tidak mudah digoyahkan. untuk lebih mendalami disini akan memuat dari pembahasan-pembahasan yang tertara diatas.

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

ALIRAN-ALIRAN DALAM PEMIKIRAN ISLAM

A. ALIRAN-ALIRAN KALAM

Menurut Ibn Khaldun, Ilmu kalam adalah Ilmu berisi tentang alasan-alasan yang mempertahankan kepercayaan-kepercayaan iman dengan menggunakan dalil-dalil pikiran dan berisi bantahan teerhadap orang-orang yang menyeleweng dari kepercayaan-kepercayaan aliran golongan salaf dan Ahli Sunnah.[1] Adapun Aliran-aliran ilmu kalam diantaranya:

1.      Khawarij.

Khawarij Berasal dari kata kharaja yang berarti “keluar”. Pada awalnya, Khawarij merupakan aliran atau fraksi politik, kelompok ini terbentuk karena persoalan kepemimpinan umat islam, tetapi mereka membentuk suatu ajaran yang kemudian menjadi ciri umat, aliran mereka yaitu ajaran tentang pelaku dosa besar ( murtakib al-kaba’ir ). menurut Khawarij orang-orang yang terlibat dan menyetujui hasil tahkim telah melakukan dosa besar. Orang islam yang melakukan dosa besar, dalam pandangan mereka berarti telah kafir: kafir setelah memeluk Islam berarti murtad dan orang murtad halal dibunuh berdasarkan hadis yang menyatakan bahwa nabi muhammad saw bersabda ”man baddala dinah faktuluh [2]“, atas dasar premis-premis yang dibangunnya Khawarij berkesimpulan bahwa orang yang terlibat dan menyetujui tahkim harus dibunuh. Bagi mereka,pembunuhan terhadap orang-orang yag dinilai telah kafir adalah “ibadah”.

2.     Murji’ah

Kelompok Murji’ah yang dipelopori oleh Ghilam Al-Dimasyqi berpendapat mereka bersifat netral dan tidak mau mengkafirkan para sahabat yang terlambat dan menyetujui tahkim dalam ajaran aliran ini, orang islam yang melakukan dosa besar tidak boleh dihukum kedudukannya dengan hukum dunia. Mereka tidak boleh ditentukan akan tinggal di neraka atau di surga, kedudukan mereka ditentukan di akhirat. Dan bagi mereka Iman adalah pengetahuan tentang Allah secara mutlak. Sedangkan kufur adalah ketidaktahuan tentang Tuhan secara mutlak, iman itu tidak bertambah dan tidak berkurang. Imam Al-Syahrastani menjelaskan bahwa Murji’ah terbagi menjadi 6 subsekte.

3.     Qodariah

Qodariah adalah aliran yang memandang bahwa Manusia memiliki kebebasan dan kemerdekaan dalam menentukan perjalanan hidupnya. menurut paham ini manusia mempunyai kebebasan dan kekuatan sendiri untuk mewujudkan perbuatan-perbuatannya. aliran ini disebut Qadariyah karena memandang bahwa manusia memiliki kekuatan ( qudrah ) untuk menentukan perjalanan hidupnya dan untuk mewujudkan perbuatannya.menurut temuan sementara ajaran ini pertamakali dikenalkan oleh Ma’bad al-Juhani karena tidak terdapat bukti yang otentik tentang siapa yang pertamakali membentuk ajaran Qadariyah.

4.      Jabariyah

Menurut aliran ini manusia tidak mempunyai kemerdekaan dalam menentukan perjalanan hidup dan mewujudkan perbuatannya,[3] mereka hidup dalam keterpaksaan ( jabbar ), karena aliran ini berpendapat sebaliknya; bahwa dalam hubungan dengan manusia, tuhan itu maha kuasa.karena itu, tuhanlah yang menentukan perjlanan hidup manusia dan yang mewujudkannya. Ajaran ini dipelopori oleh Al-ja’d bin Dirham.

5.     Mu’tazilah

Mu’tazilah secara etimologi berasal dari kata a’tazala yang berarti mengambil jarak atau memisahkan diri. Secara terminologi adalah aliran theologi Islam yang memberi porsi besar kepada akal atau rasio di dalalm membahas persoalan-persoalan ketuhanan.[4] kelompok ini banyak menggunakan kekuatan akal sehingga diberi gelar “Kaum Rasionalis Islam” dan dikenal dengan nama “Muktazilah” yang didirikan oleh Washil bin Atha.muncul akibat kontroversi yang terjadi dikalangan ummat islam setelah perang saudara antara pihak Ali bin Abi Thalib melawan Zubayr dan Thalhah.

Ajaran pokok aliran Muktazilah adalah panca ajaran atau Pancasila Muktazilah, yaitu :

1. Ke-Esaan Tuhan (Al-Tauhid)

2. Keadilan Tuhan (Al-Adl)

3. Janji dan ancaman (Al-Wa’d wa Al-Wa’id)

4. Posisi antara 2 tempat (Al-Manzilah bainal Manzilatain)

5. Amar ma’ruf nahi munkar (Al-Amr bil Ma’ruf wa An-Nahy’an Al-Munkar).[5]

 

6.     Ahlu sunnah wal jama’ah

 

Ahu sunnah wal jama’ahAhu sunnah wal jama’ah terbentuk akibat dari adanya penentangan terhadap aliran Muktazilah oleh orang Muktazilah itu sendiri, mereka adalah Abu al-Hasan, Ali bin Isma’il bin Abi basyar ishak bin Salim bin isma’il bin abd Allah bin Musa bin Bilal bin Abi burdah amr bin Abi musa al-asy’ari.
Imam al-asy’ari (260-324 H), menurut Abubakar isma’il al-Qairawani adalah seorang penganut Muktazilah selama 40 tahun kemudian ia menyatakan keluar dari Muktazilah. setelah itu ia mengembangkan ajaran yang merupakan counter terhadap gagasan –gagasan Muktazilah.

Ajaran pokok Ahlu sunnah wal jama’ah tidak sepenuhnya sejalan dengan gagasan Imam al-asy’ari. Para pelanjutnya antara lain Imam abu manshur al-maturidi yang kemudian mendirikan aliran Maturidiyyah yang ajarannya lebih dekat dengan muktazilah. Imam al- maturidi pun memiliki pengikut yaitu al-bazdawi yang pemikirannya tidak selamanya sejalan dengan gagasan gurunya. Oleh karena itu para ahli menjelaskan bahwa maturidiah terbagi menjadi dua golongan:

1. Golongan Maturidiah Samarkand, yaitu para pengikut Imam al-maturidi.

2. golongan Maturidiah Bukhara,yaitu para pengikut Imam al-bazdawi yang tampaknya      

    lebih dekat dengan ajaran al-asy’ari.

B. ALIRAN-ALIRAN FIQIH

Secara histories, hukum islam telah menjadi 2 aliran pada zaman sahabat Nabi Muhammad SAW. Dua aliran tersebut adalah Madrasat Al-Madinah dan Madrasat Al-Baghdad/Madrasat Al-Hadits dan Madrasat Al-Ra’y. Aliran Madinah terbentuk karena sebagian sahabat tinggal di Madinah, aliran Baghdad/kuffah juga terbentuk karena sebagian sahabat tinggal di kota tersebut.

Atas jasa sahabat Nabi Muhammad SAW yang tinggal di Madinah, terbentuklah Fuqaha Sab’ah yang juga mengajarkan dan mengembangkan gagasan guru-gurunya dari kalangan sahabat. Diantara fuqaha sab’ah adalah Sa’id bin Al-Musayyab. Salah satu murid Sa’id bin Al-Musayyab adalah Ibnu Syihab Al-Zuhri dan diantara murid Ibnu Syihab Al-Zuhri adalah Imam Malik pendiri aliran Maliki. Ajaran Imam Maliki yang terkenal adalah menjadikan Ijma dan amal ulama madinah sebagai hujjah. Dan di Baghdad terbentuk aliran ra’yu, di Kuffah adalah Abdullah bin Mas’ud, salah satu muridnya adalah Al-Aswad bin Yazid Al-Nakha’I salah satu muridnya adalah Amir bin Syarahil Al-Sya’bi dan salah satu muridnya adalah Abu Hanifah yang mendirikan aliran Hanafi. Salah satu ciri fiqih Abu Hanifah adalah sangat ketat dalam penerimaan hadits. Diantara pendapatnya adalah bahwa benda wakaf boleh dijual, diwariskan, dihibahkan, kecuali wakaf tertentu. Karena ia berpendapat bahwa benda yang telah diwakafkan masih tetap milik yang mewakafkan.

Murid Imam Malik dan Muhammad As-Syaibani (sahabat dan penerus gagasan Abu Hanifah) adalah Muhammad bin Idris Al-Syafi’I, pendiri aliran hukum yang dikenal dengan Syafi’iyah atau aliran Al-Syafi’i. Imam ini sangat terkenal dalam pembahasan perubahan hukum Islam karena pendapatnya ia golongkan menjadi Qoul Qodim dan Qoul Jadid.

Salah satu murid Imam Syafi’i adalah Ahmad bin Hanbal pendiri aliran Hanbaliyah. Disamping itu masih ada aliran zhahiriyah yang didirikan oleh Imam Daud Al-Zhahiri dan aliran Jaririyah yang didirikan oleh Ibnu Jarir Al-Thabari.

Dengan demikian, kita telah mengenal sejumlah aliran hukum islam yaitu Madrasah Madinah, Madrasah Kuffah, Aliran Hanafi, Aliran Maliki, Aliran Syafi’I, Aliran Hanbali, Aliran Zhahiriyah dan Aliran Jaririyah. Tidak dapat informasi yang lengkap mengenai aliran-aliran hukum islam karena banyak aliran hukum yang muncul kemudian menghilang karena tidak ada yang mengembangkannya.

Thaha Jabir Fayadl Al-Ulwani menjelaskan bahwa mazdhab fiqih islam yang muncul setelah sahabat dan kibar At-Tabi’in berjumlah 13 aliran, akan tetapi tidak semua aliran itu dapat diketahui dasar dan metode istinbath hukum yang digunakannya.

Berikut pendiri aliran-aliran tersebut :

1. Abu Sa’id Al-Hasan bin Yasar Al-Bashri

2. Abu Hanifah Al-Nu’man bin Tsabit bin Zuthi

3. Al-Uza’i ‘Abu Amr A’bd Al-Rahmat bin ‘Amr bin Muhammad

4. Sufyan bin Sa’id bin Masruq Al-Tsauri

5. Al-Laits bin Sa’d

6. Malik bin Anas Al-Bahi

7. Sufyan bin U’yainah

8. Muhammad bin Idris

9. Ahmad bin Muhammad bin Hanbal

10. Daud bin Ali Al-Ashbahani Al-Baghdadi

11. Ishaq bin Rahawaih

12. Abu Tsaur Ibrahim bin Khalid Al-Kalabi

 

Aliran hukum islam yang terkenal dan masih ada pengikutnya hingga sekarang hanya beberapa aliran diantaranya Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanbaliyah, akan tetapi yang sering dilupakan dalam sejarah hukum islam adalah bahwa buku-buku sejarah hukum islam cenderung memunculkan aliran-aliran hukum yang berafiliasi dengan aliran sunni, sehingga para penulis sejarah hukum islam cenderung mengabaikan pendapat khawarij dan syi’ah dalam bidang hukum islam.

  

C. ALIRAN-ALIRAN TASAWUF

 

Para penulis ajaran tasawuf, termasuk Harun Nasution, memeperkirakan adanya unsur-unsur ajaran non-islam yang mempengaruhi ajaran tasawuf. Unsur-unsur yang dianggap berpengaruh pada ajaran tasawuf adalah kebiasaan rahib Kristen yang menjauhi dunia dan kesenangan materi. Pada dasarnya tasawuf merupakan ajaran tentang Al-Zuhd (Zuhud), kemudian ia berkembang dan namanya diubah menjadi tasawuf dan pelakunya disebut shufi. Zahid yang pertama adalah Al-Hasan A-Basir. Dia pernah berdebat dengan Washil bin Atha’ dalam bidang teologi, ia berpendapat bahwa orang mu’min tidak akan bahagia sebelum berjumpa dengan Tuhan. Zahid dari kalangan perempuan adalah Rabi’ah Al-Adawiyah dari Basrah, ia menyatakan bahwa ia tidak bisa membenci orang lain, bahkan tidak dapat mencintai Nabi Muhammad SAW, karenya cintanya hanya untuk Allah SWT. Metode tasawuf dibagi menjadi 3 (tiga), Tahallia, adalah pengisian diri untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, Takhalli adalah pengosongan diri sufi, sedangkan Tajalli adalah penyatuan diri dengan Tuhan. Disamping itu, dalam ajaran para sufi dikatakan bahwa Tuhan pun tidak berkehendak untuk menyatu dengan manusia. Suatu keadaan mental yang diperoleh manusia tanpa bias diusahakan disebut Hal-Ahwal. Rabiah merumuskan kedekatannya dengan Tuhan dalam Mahabbah, dengan demikian ada hubungan timbal balik antara sufi dengan Tuhan.


D. ASPEK FALSAFAT

Pemikiran filosofis masuk kedalam Islam melalui falsafat Yunani yang dijumpai ahli-ahli fikir islam di Suria. Mesopotamia, Persia dan Mesir.Golongan yang banyak tertarik kepada falsafat Yunani adalah kaum mu’tazilah. Abu Al-Huzail, Al-Nazzam, Al-jahiz, Al-Jubba’I dan lain-lain banyak membaca buku-buku falsafat Yunani dan pengaruhnya dapat dilihat dalam pemikiran-pemikiran teologi mereka. Dismping kaum Mu’tazilah, segara pula timbul filosof-filosof Islam.

Filosof yang pertama, adalah Abu Yusuf Ya’qub Ibn Ishaq Al-kindi.yan berasal dari keturunan Arab ia disebut Failasuf Al-‘arab (Filosof orang Arab). Al-Kindi bukan hanya Filosof tetapi juga Ilmiawan yang menguasai ilmu-ilmu pengetahuan yang ada dizamannya. Buku-buku yang ditinggalkannya mencakup berbagai cabang Ilmu pengetahuan seperti: Matematika, geometri, Astronomi, Pharmachologi (Teori dan cara pengobatannya), Ilmu hitung, Ilmu jiwa, Optika, Politik, dan sebagainya.
Mengenai Falsafat Al-Kindi berpendapat bahwa Antara falsafat dan agama tidak ada  bertentangan. Ilmu tauhid atau teologi adalah cabang termulia dari falsafat. Falsafat membahas kebenaran atau hakekat. Kalau ada hakekat-hakekat mesti ada hakekat pertama,yang dimaksud dengan hakekat pertama adalah hakekat tuhan.[6]

Filosof besar kedua Islam, adalah Abu Nasr Muhammad Ibn Muhammad Ibn Tarkhan Ibn Uzlagh Al-Farabi, Atau yang dikenal dengan Al-Farabi.yang berasal dari keturunan Turki. Al- Farabi penulis buku-buku mengenai logika, ilmu politik, etika, fisika, ilmu jiwa, metafisika, kimia, dan lain sebagainya. Mengenai falsafatnya, yang terkenal ialah falsafat emanasi. Dalam emanasi ini ia menerangkan bahwa segala yang ada memancar dari zat Tuhan melaui akal-akal yang berjumlah sepuluh. Akal menurut pemikirannya mempunyai tiga tingkat, al-hayulani (materil), bi al-fi’ (aktuil) dan al-mustafad (adeptus,aquired). Akal pada tingakat terakhir inilah yang dapat menerima pancaran yang dikirimkan Tuhan melalui Akal-akal tersebut.
Filosof islam yang ketiga bernama Ibn Sina, Nama lengkapnya Abu ‘Ali Husain Ibn Abdillah Ibn sina, ia dikenal dibarat dengan nama Avicenna (Spanyol Aven Sina) dan kemasyhurannya di dunia barat sebagai dokter .dalam falsafatnya ia juga mempunyai paham emanasi dan akal-akal baginya adalah melekat. Wujud ia bahagian kedalam tiga bahagian, wajib, mungkin, dan mustahil.
Selanjutnya, Abu Hamid Muhammad Ibn Muhammad Al-Ghazali (Persia), Al-Ghazali berbeda dengan filosof-filosof lain, tidak mementingkan falsafat saja tetapi juga soal hukum, teologi dan sufisme tetapi bagaimanapun ia lebi banyak bersifat sufi dari pada bersifat filosof.
Dalam falsafah Al-Ghazali dikenal sebagai filosof yang banyak mengkritik pendapat filosof-filosof dan menantang tiga dari isi falsafat mereka membawa kepada kekufuran, yaitu: pendapat-pendapat mereka bahwa alam ini qadim, dalam arti bermula dalam waktu, tuhan tidak mengetahui perincian dari apa yang terjadi di alam ini, dan bahwa pembangkitan jasmani tidak ada.
Al-Ghazali meninggalkan buku-bukunya yang mengandung ilmu-ilmu keagamaan  dalam berbagai bidang,seperti Tauhid, Fiqih. Akhlak dan Tasawuf. Al-Ghazali merupakan filosof besar terakhir di dunia islam bahagian Timur. Filosof-filosof besar selanjutnya muncul dia Andulisia, seperti: Ibn Bajja, Ibn Tufail. Dan Ada Filosof Terbesar Lainnya yang di hasilkan Andulisia adalah Abu Al-Walid Muhammad Ibn Ahmad Ibn Muhammad Ibn Rusd, ia Lahir Di Cardova dan belajar teologi, ilmu kedokteran, matematika, filsafat Dsb. Ibn Rusd Banyak memusatkan perhatiannya pada Falsafat Aritoteles dan menulis ringkasan-ringkasan dan tafsiran-tafsiran yang mencakup sebahagiaan terbesar dari karangan-karangan filosof Yunani.















BAB III
PENUTUP
Persoalan politik menjadi persoalan dalam pembicaraan ilmu kalam (telogi) dalam islam. Penyelesaian perketaian antara Ali bin Abi Thalib dan Mu’awiyah Ibn Abi Sufyan.
Dalam falsafat yunani kekuatan akal amat dihargai dan rasio dipakai dengan tidak dilihat oleh ajaran-ajaran agama. Berbeda dengan pandangan dalam islam tedapat ajaran-ajaran yang bersifat mutlak benar dan tidak boleh dilanggar oleh pemikiran akal .
Al-Ghazali, dalam Falsafat Islam ia dikenal sebagai ulama yang mengkritik pendapat filosof-filosof. Ia mengatakan bahwa filosof-filosof telah tersesat dalam pemikiran pemikiran sebagai berikut:
  1. Tuhan tidak mempunyai sifat
  2. Tuhan tidak mempunyai substansi sederhana dan tidak mempunyai hakekat
  3. Alam tidak bermula pembangkitan jasmani tidak ada.
Dari pemikiran-pemikiran filosof-filosof tersebut Al-Ghazali telah membuat filosof-filosof itu menjadi kafir,karena:
  1. Tuhan tak bermula
  2. Tuhan tak mengetahui perincian di alam
  3. Pembangkitan jasmani tidak ada.













REFERENSI

ü  A.Hanafi, Theologi Islam (Ilmu Kalam,) [Jakarta, Bulan Bintang, 1979].
ü  Atang Abd Hakim dan Jaih Mubarok,metodologi studi islam, [bandung,Remaja Rosdakarya, 2000].
ü  Abuddin Nnata, metodologi studi islam [jakarta,grafindo persada 2001].
ü  Harun Nasution, Islam Ditinjau dari berbagai Aspeknya Jilid II,Jakarta, UI Pers, 1986.
ü  Http://muhammadfadol.blogspot.com/2009/05/aliran-pemikiran-islam.html, di akses jum’at 25 november 2011 jam 21.30 wib.
ü  Ilhamuddin Nasution,Ilmu Kalam ditengah perkembangan kepercayaan dan peradaban manusia,(Medan,Duta Azhar 2011)


[1] A.Hanafi, Theologi Islam (Ilmu Kalam,) [Jakarta, Bulan Bintang, 1979]  hlm.10
[2] Atang Abd Hakim dan Jaih Mubarok,[jakarta,grafindo persada 2001].hlm 153


[3] Ibid, hlm 156
[4] Ilhamuddin Nasution,Ilmu Kalam ditengah perkembangan kepercayaan dan peradaban manusia,(Medan,Duta Azhar,  2011)  hlm  81
[5] [5] Atang Abd Hakim dan Jaih Mubarok, Op.cit, hlm 157
[6] Harun Nasution, Islam Ditinjau dari berbagai Aspeknya Jilid II,[Jakarta, UI Pers, 1986.] hlm 48

Tidak ada komentar:

Posting Komentar